Masterkids SEO - Daftar Kenaikan Upah Minimum Karyawan 2015 di Seluruh Indonesia, Pendapatan Minimum propinsi(UMP) 2015 ditetapkan oleh Pemerintah kepada tanggal 1 Nov 2014. Serta pula penetapan Bayaran Minimum Kab Kota (UMK) 2015 bakal ditetapkan minimal atau selambat-lambatnya terhadap tanggal 21 Nov 2014 ini.
Upah Minimum Karyawan 2015 di Seluruh Indonesia |
Besaran dari bayaran minimum propinsi Kab kota semua Indonesia ini yg ditetapkan terhadap tanggal 1 Nov serta 21 Nov 2014 yakni kepada Surat edaran Penetapan UMP 2015 ini mengacu terhadap Instruksi Presiden. Basic penetapan UMK UMP 2015 yaitu Nomer.9 th 2013 mengenai Kebijakan penetapan Bayaran Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Bisnis serta Peningkatan Kesejahteraan Pekerja & Permenakertrans Nomor. 7 th 2013 berkaitan Bayaran Minimum. Berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Tenaga Kerja serta Transmigrasi, penetapan UMP oleh gubernur paling telat 60 hri sebelum 1 januari(2015), sedangkan UMK (Kabupaten/Kota) paling telat 40 hri sebelum 1 January (2015). Dirinya mengakui tiap-tiap thn, masihlah bnyk gubernur & bupati/wali kota yg telat menetapkan UMP/UMK.
Berikut ini Daftar Kenaikan Upah Minimum Karyawan 2015 di Seluruh Indonesia
- Upah Minimum Provinsi Aceh 1.900.000
- UMP Kalimantan Selatan Rp 1.620.000.
- UMP Banten 1.600.000
- UMP Kalimantan Tengah Rp 1.896.367
- UMP Kalimantan Barat sebesar 1.615.000
- Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 1.870.000
- Upah Minimum Provinsi Jambi 1.710.000
- UMP Sulawesi Tenggara 1.652.000
- UMP Sumatera BaratRp 1.490.000.
- Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatana 1.974.346
- UMP Provinsi Bangka-Belitung 2.100.000
- UMP Papua Rp 1.900.000.
- UMP Bengkulu Rp 1.350.000.
- UMP NTB 1.330.000
- UMP Jakarta Rp 2.441.301.
- UMP Kepulauan Riau Rp 1.665.000.
- UMP Riau Rp 1.700.000.
- UMP Sumatera Utara Rp 1.505.850.
- UMP Kalimantan Timur Rp 1.886.315.
- UMP Nanggroe Aceh Darussalam NAD Rp 1.750.000.
- UMP Sulawesi Tengah1.500.000
- Upah Minimum Provinsi Tenggara 1.652.000
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat 1.655.500
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2.000.000
- Upah Minimum Provinsi Bali 1.621.172
- UMP Maluku Rp 1.650.000
- UMP Gorontalo Rp. 1.600.000
Besaran Kenaikan Upah Minimum Kota Kabupaten 2015
Tentunya daftar upah minimum kabupaten kota naik 2015 ini karena memang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga meningkat juga tiap tahunnya. Berikut ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Barat 2015 Dan Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa timur 2015 yang akan diupdate setelah resmi diumumkan oleh pemerintah daerah terkait.
Upah Minimum Kabupaten Kota UMK 2015
Gambaran dari Daftar UMK Jawa Timur 2015 berdasarkan pada Upah Minimum Kabupaten Kota se Jawa Timur tahun 2014 kemarin menurut Peraturan Gubernur Jatim Nomor 78 tahun 2013 :
- UMK Kota Surabaya : Rp 2.200.000
- UMK Kabupaten Gresik : Rp 2.195.000
- UMK Kabupaten Sidoarjo: Rp 2.190.000
- UMK Kabupaten Pasuruan: Rp 2.190.000
- UMK Kabupaten Mojokerto: Rp 2.050.000
- UMK Kabupaten Malang : Rp 1.635.000
- UMK Kota Malang : Rp 1.587.000
- UMK Kota Batu : Rp 1.580.037
- UMK Kabupaten Jombang: Rp 1.500.000
- UMK Kabupaten Tuban: Rp 1.370.000
- UMK Kota Pasuruan : Rp 1.360.000
- UMK Kabupaten Probolinggo : Rp 1.353.750
- UMK Kabupaten Jember : Rp1.270.000
- UMK Kota Probolinggo: Rp 1.250.000
- UMK Kota Mojokerto : Rp 1.250.000
- UMK Kabupaten Banyuwangi: Rp 1.240.000
- UMK Kabupaten Lamongan : Rp1.220.000
- UMK Kota Kediri : Rp 1.165.000
- UMK Kabupaten Bojonegoro : Rp 1.140.000
- UMK Kabuaten Sampang : Rp 1.120.000
- UMK Kabupaten Lumajang : Rp 1.120.000
- UMK Kabupaten Tulungagung : Rp 1.107.000
- UMK Kabupaten Bondowoso : Rp 1.105.000
- UMK Kabupaten Bangkalan : Rp 1.102.000
- UMK Kabupaten Pamekasan : Rp 1.090.000
- UMK Kabupaten Sumenep : Rp 1.090.000
- UMK Kabupaten Situbondo : Rp 1.071.000
- UMK Kota Madiun : Rp 1.066.000
- UMK Kabupaten Madiun : Rp 1.045.000
- UMK Kabupaten Ngawi : Rp 1.040.000
- UMK Kabupaten Blitar : Rp 1.000.000
- UMK Kota Blitar : Rp 1.000.000
- UMK Kabupaten Ponorogo: Rp 1.000.000
- UMK Kabupaten Trenggalek : Rp 1.000.000
- UMK Kabupaten Pacitan : Rp 1.000.000
- UMK Kabupaten Magetan : Rp 1.000.000
Daftar UMK Jawa Barat 2015 berdasarkan pada Upah Minimum Kabupaten Kota se Jawa Barat tahun 2014 kemarin atas dasar Keputusan Gubernur (Kepgub) bernomor 561/kep,1636-Bangsos/2013 yaitu :
- UMK 2015 Kota Bandung Rp 2.000.000
- UMK 2015 Kota Cimahi Rp 1.735.473.000
- UMK 2015 Kabupaten Bandung Rp 1.735.473.000
- UMK 2015 Kabupaten Bandung Barat Rp 1.738.476.000
- UMK 2015 Kabupaten Sumedang Rp 1.735.473.000
- UMK 2015 Kabupaten Subang Rp 1.577.956.000
- UMK 2015 Kabupaten Purwakarta Rp 2.100.000
- UMK 2015 Kabupaten Karawang Rp 2.447.450.000
- UMK 2015 Kabupaten Bekasi Rp 2.447.445.000
- UMK 2015 Kota Bekasi Rp 2.441.954.000
- UMK 2015 Kota Depok Rp 2.397.000.000
- UMK 2015 Kabupaten Bogor Rp 2.242.240
- UMK 2015 Kota Bogor Rp 2.352.350
- UMK 2015 Kabupaten Sukabumi Rp 1.565.922
- UMK 2015 Kota Sukabumi Rp 1.350.000
- UMK 2015 Kabupaten Cianjur Rp 1.500.000
- UMK 2015 Kabupaten Garut Rp 1.085.000
- UMK 2015 Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.279.329
- UMK 2015 Kota Tasikmalaya Rp 1.237.000
- UMK 2015 Kabupaten Ciamis Rp 1.040.928
- UMK 2015 Kota Banjar Rp 1.025.000
- UMK 2015 Kabupaten Majalengka Rp 1.000.000
- UMK 2015 Kabupaten Cirebon Rp 1.212.750
- UMK 2015 Kota Cirebon Rp 1.226.500
- UMK 2015 Kabupaten Kuningan Rp 1.002.000
- UMK 2015 Kabupaten Indramayu Rp 1.276.320
Kenaikan UMP UMK Tahun 2015 akan diupdate setelah resmi diumumkan oleh Pemerintah Daerah terkait.
Sekian updatetan kita kali ini tentang Daftar Kenaikan Upah Minimum Karyawan 2015 di Seluruh Indonesia, semoga bermanfaat.