Mulai 1 Desember PNS Dilarang Rapat di Luar Kantor

Master Kids SEO - Mulai 1 Desember PNS Dilarang Rapat di Luar Kantor, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri & Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menciptakan surat edaran yg mengatur mengenai Pembatasan Aktivitas Jumpa atau Rapat diluar Kantor.
Mulai 1 Desember PNS Dilarang Rapat di Luar Kantor
PNS
“Penyelenggaraan semua aktivitas dinas pemerintah bersama memanfaatkan sarana di luar kantor, supaya mogok kepada tanggal 30 Nov 2014,” bunyi poin ke-3 dalam Surat Edaran no 11 th 2014 tersebut. 

Dalam Surat Edaran yg ditetapkan per tanggal 17 Nov itu, Aparatur Sipil negeri(ASN) diimbau utk menyelenggarakan seluruhnya gerakan dinas pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan dinas pemerintah yang lain. 

Kecuali melibatkan jumlah peserta aktivitas yg kapasitasnya tdk bisa jadi ditampung utk dilaksanakan di lingkungan Lembaga masing-masing atau Lembaga pemerintah yang lain. 

Penindaklanjutan dari SE nomer 10 th 2014 mengenai Peningkatan Efektivitas serta Efisiensi Kerja Aparatur Negeri ini, pun menghentikan ide aktivitas konsinyering atau Focus Kelompok Discussion (FGD), & rapat-rapat teknis yang lain di luar kantor. Sebagaimana di hotel, villa, cottage, ataupun resort, tatkala datang alat ruangan jumpa di lingkungan dinas pemerintah masing-masing, atau Lembaga pemerintah di wilayahnya yg memadai. 

Masing-masing Lembaga pun diinginkan utk jalankan evaluasi pada pengerjaan pembatasan gerakan jumpa atau rapat diluar kantor di lingkungan dinas masing-masing dengan cara berkala, tiap-tiap enam bln serta melaporkan terhadap KemenPAN-RB demikian ulasan kami tentang Mulai 1 Desember PNS Dilarang Rapat di Luar Kantor.