Alasan Presiden Batal Lantik Budi Gunawan

Master Kids SEO - Alasan Presiden Batal Lantik Budi Gunawan, Budi Gunawan akhir2 ini rami dibicarakan sebab beliau akan dilantik menjadi kapolri pada pemerintahan Jokowi - JK akan tetapi sebelum dilantik malah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Alasan Presiden Batal Lantik Budi Gunawan
Alasan Presiden Batal Lantik Budi Gunawan
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan, Presiden Joko Widodo seharusnya tak hanya menunda pelantikan Budi sebagai Kepala Polri, tetapi membatalkannya. Menurut dia, Jokowi harus tegas terhadap status Budi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membuktikan bahwa ia bukan petugas partai.

"Kami meminta ketegasan Jokowi sebagai Presiden- bukan sebagai petugas partai- untuk tidak hanya menunda namun membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Emerson, melalui siaran pers, Selasa (20/1/2015). 

Emerson mengatakan, Komisaris Jenderal Budi Gunawan seharusnya mundur dari keanggotaan Kepolisian RI setelah ditetapkan sebagai tersangka. Demi kelancaran proses hukum, ICW, kata Emerson, juga mendesak agar Budi melepaskan jabatannya saat ini sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian.

"Meminta Budi Gunawan mundur dalam jabatannya sebagai Kepala Lemdikpol dan anggota Polri, agar yang bersangkutan bisa konsentrasi menghadapi kasus hukumnya," ujar Emerson

Ia menambahkan, ICW dan para penandatangan petisi menolak Budi Gunawan sebagai Kapolri akan terus mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu. Ia menambahkan, Jokowi juga harus memastikan para saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut mampu kooperatif saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di KPK.

"Jokowi harus memastikan anggota Polri yang diperiksa KPK bersikap kooperatif dan tidak melakukan upaya menghalang halangi atau menghambat proses pemeriksaan yang dilakukan KPK," ujar dia.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. 

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi Kepala Polri pengganti Jenderal Sutarman. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri hingga waktu yang belum ditentukan.

demikian ulasan kami tentang  Alasan Presiden Batal Lantik Budi Gunawan, semoga bermanfaat. Via