Miris: Anak kelas 5 SD Tewas Terlindas Truk Ketika Balapan, Bapaknya bisa dituntut hukuman Seumur Hidup

Masterkids SEO - Miris: Anak kelas 5 SD Tewas Terlindas Truk Ketika Balapan, Bapaknya bisa dituntut hukuman Seumur Hidup, Berhati - hatilah sobat semua yang mempunyai anak sudah beranjak ABG, pasalnya anak ABG memang sulit dan susah diatur, kalau kita sebagai orangtua tidak bisa mendidik anak dengan baik ya beginilah jadinya. Harusnya mereka belajar dirumah ehhh ndak taunya balapan dan kebut-kebutan. Berikut informasi selengkapnya!!

Seperti dilansir oleh Radio Andika, AIPTU Murtadi Anggota Polsek Ponggok Blitar. Mengabarkan laka lantas di Jembatan Merah (bok Bang) Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Blitar.

Kejadian itu bermula, Wawan (siswa kelas 5 SD) berboncengan dengan Rudi (siswa kelas 2 SD) mengendarai sepeda motor Yamaha AG 3179 LI, melaju dari arah utara. Mereka saling balapan dengan temannya yang juga mengendarai sepeda motor. Saat berada di Jembatan Merah motor mereka bersenggolan.
Korban Tewas Wawan (siswa kelas 5 SD)
Rudi terpental ke kiri, Wawan terpental ke kanan dan langsung meninggal dunia di TKP. Sementara motor Wawan ditabrak truk box W 9678 NG dari arah berlawanan. Rudi hanya luka ringan, setelah kejadian langsung pulang dengan berjalan kaki karena rumahnya dekat dengan TKP. Saat ini sopir truk box diamankan di Polres Blitar Kota. (ipanase.com)

Jika kejadian begini apakah sopir truknya salah? Harusnya bapak si anak yang disalahkan dan dijerat pasal Pasal 359 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) diatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena salahnya:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Kalau perlu Bapak si Anak yang mati itu dituntut seumur hidup seperti Pasal 194 Bab VII KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG

(1) Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan raya kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Dalam keadaan seperti ini, banyak simpati justru mengarah pada sopir truk, Pasalnya dia mungkin sudah berhati-hati. Uang saku pas-pasan dan sekarang keluarga di rumah menunggu cemas nasib dia, menjadi tersangka atau sekedar saksi saja.

Siapa yang wajib disalahkan!! Segera kita yang sudah mempunyai anak beranjak dewasa patut kita nasehati dan kita ajarkan kebaikan buat masa depan mereka.

Sekian apa yang bisa admin bagikan buat temen-temen semua, semoga bermanfaat dan terimakasih sudah berkunjung kawan.